Glitter Words

Jumat, 14 Mei 2010

Tips Mengisi SPT Pajak Pribadi

Tips Mengisi SPT Pajak Pribadi


Drop Box pajak (dok detikFinance)
Jakarta - Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) pajak akan berakhir pada 31 Maret 2010. Berikut tips-tips pengisian SPT Tahunan yang sebenarnya tidak ada perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

SPT Tahunan wajib diisi oleh karyawan yang sudah memiliki NPWP. Form pengisian SPT Tahunan bisa di download dari situs Ditjen Pajak yang beralamat www.pajak.go.id atau mengambil di kantor pajak setempat.

SPT Tahunan Orang Pribadi ada 3 macam :

1. SPT PPh 1770: untuk orang pribadi yang memiliki usaha bebas dan atau karyawan
2. SPT PPh 1770 S: untuk orang pribadi sebagai karyawan bergaji diatas Rp 60 juta setahun
3. SPT PPh 1770 SS: untuk orang pribadi sebagai karyawan bergaji di bawah 60 juta setahun.


SPT itu wajib dicetak dalam kertas F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.

Setelah mengisi SPT, jangan lupa menandatangani form tersebut. SPT yang tidak ditandatangani menjadi tidak sah dan Anda harus mengisi ulang.

"SPT Tahunan ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus," demikian aturan yang dikutip dari situs Ditjen Pajak, Selasa (23/3/2010).

Namun jangan lupa, SPT Tahunan yang Anda kirimkan harus dilengkapi dengan berkas-berkas kelengkapan SPT lain. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan. Berkas-berkas itu adalah:


* SPT 1770 / 1770 S (termasuk lampiran 1&2 ) / 1770 SS
* Lembar 1721 A1
* SSP (digunakan jika pajak kurang bayarnya lebih besar dari pajak yang telah dibayarkan perusahaan).


Bagaimana Jika Ada kekurangan pajak?

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).

Bagaimana cara menyerahkan SPT Tahunan itu?

SPT Tahunan dapat diserahkan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi:

* Pojok Pajak
* Mobil Pajak dan
* Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan (Drop Box)
* Dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat.


Jangan lupa, simpan tanda terima setelah menyerahkan SPT Tahunan tersebut.

Untuk memudahkan Anda, SPT Tahunan bisa diserahkan via Drop Box. Berikut ini daftar lokasi drop box dan pojok pajak di mal-mal di Jakarta selama 10 hari kedepan. Untuk daftar lokasi drop box SPT PPh Pribadi di luar mal dan di luar Jakarta dapat dilihat melalui website ditjen pajak yaitu www.pajak.go.id.

Jakarta Barat

* Mal Citra Land (drop box dan pojok pajak), Grogol mulai tanggal 25-31 Maret 2010 dibuka dibuka pukul 10.00-21.00.
* Mall Taman Palem, Cengkareng, untuk tanggal 23 Maret 2010 dibuka pukul 18.00 sampai 21.00 dan 25 Maret 2010 mulai pukul 10.00-15.00.
* Mal Taman Anggrek, Slipi mulai tanggal 17-25 Maret 2010 dibuka pukul 10.00-21.00.
* Cengkareng Plaza tanggak 24 Maret 2010 dibuka pukul 09.00-15.00.
* Mall Daan Mogot Jl. Daan Mogot mulai 27 dan 31 Maret 2010 dibuka mulai pukul 10.00-14.00.
* Mall Slipi Jaya Jl. S. Parman Kav.17-18 pada 22-23 Maret 2010.
* Lindeteves Trade Centre Jl. Hayam Wuruk No.127 tanggal 22 Februari 2010 dibuka sejak pukul 09.00-15.00.
* Mall Puri Kembangan, 22-23 Maret 2010 dibuka pukul 10:00-15:00.


Jakarta Pusat

Mal Senayan City, Jl.Asia Afrika, Rabu, 24-25 Maret 2010 pukul 10.00-21.00.

Jakarta Selatan

* Mall Kalibata, dimulai 25 Maret-27 Maret 2010 dibuka pukul 10.00-14.00.
* ITC Permata Hijau, dimulai 8-31 Maret 2010 Setiap Hari Kerja dibuka pukul 11.00-14.00.
* Pondok Indah Mal dimulai 8-31 Maret 2010 setiap Hari Kerja dibuka pukul 11.00-14.00 dan jadwal Sabtu-Minggu (pojok pajak) 20, 21, 27, dan 28 Maret 2010 pukul 11.00-18.00.
* Plaza dan ITC Fatmawati dimulai 1-31 Maret 2010 dibuka pukul 10.00-14.00.
* Blok M Mall, dimulai dari tanggal 1-31 Maret 2010 dibuka pukul 10.00-14.00.
* Mall Ambasador, dimulai tanggal 1-31 Maret 2010 setiap hari kerja dibuka pukul 10.00-15.00.


Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada:

Hari Sabtu, tanggal 20, 27 Maret 2010 dan 24 April 2010 dengan jam kerja mulai pukul 08.30-12.00 waktu setempat.
Hari Rabu, tanggal 31 Maret 2010 dan hari Jumat, tanggal 30 April 2010 dengan jam kerja mulai pukul 07.30-19.00 waktu setempat.

Terakhir, serahkan SPT Tahunan Anda sebelum 31 Maret 2010. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar