Glitter Words

Jumat, 14 Mei 2010

Daftar Aturan Perpajakan Baru

Daftar Aturan Perpajakan Baru


1. Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemeriksaan dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan suatu kebijakan pemeriksaan untuk tujuan lain. Yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk melaksanakan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Kriteria atau dasar dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain kepada Wajib Pajak antara lain adalah sebagai berikut: pemberian/penghapusan NPWP dan/atau pengukuhan/pencabutan PKP secara jabatan; WP yang mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil; Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN; Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak (Delinquency audit); Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B.

Pemeriksaan ini terdiri dari dua jenis, pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Jangka waktu pemeriksaan kantor adalah 7 hari dan dapat diperpanjang sampai 14 hari, sementara jangka waktu pemeriksaan lapangan adalah 2 bulan dan dapat diperpanjang sampai dengan 4 bulan. Tetapi jangan khawatir, apabila jangka waktu maksimal setelah perpanjangan jangka waktu tersebut telah terlampaui, maka pemeriksaan tidak dapat diperpanjang lagi walaupun terjadi pergantian tim pemeriksa Pajak. (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-116/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain. )

2. Dalam rangka memanfaatkan fasilitas pertukaran informasi berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain, maka Dirjen Pajak mengeluarkan kebijakan tentang tata cara mengenai pertukaran informasi dengan negara-negara mitra P3B. Informasi yang saling ditukar tersebut tidak hanya seputar identitas WP atau entitas luar negeri saja, tetapi juga informasi yang menyangkut pembayaran atau transaksi melalui perantara bank. Dengan menghilangkan pembatasan kerahasiaan bank, diharapkan tidak ada lagi rahasia pajak. Jadi Kantor Pajak bisa langsung minta data ke bank, misalnya benar / tidak penduduknya suatu negara mitra P3B ada yang mempunyai hubungan financial dengan Indonesia di bank A, dan Bank bisa langsung membuka informasinya.

Pertukaran informasi perpajakan seperti ini akan berguna dalam mengawasi wajib pajak di suatu Negara yang mempunyai penghasilan atau harta di Negara lain. Selain dapat mencegah terjadinya penghindaran pajak oleh wajib pajak, pertukaran informasi akan lebih memberikan kepastian hukum perpajakan di suatu Negara. (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2009 tanggal 30 Desember 2009.)


3. Penyidikan pajak yang sedang dilakukan oleh Penyidik Pajak terhadap Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara berdasarkan permintaan dari Menteri Keuangan. Syaratnya Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Aturan Pelaksanaan dari Pasal 44B UU KUP ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009.

Salah satu prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah Wajib Pajak harus membuat jaminan pelunasan utang pajak dengan menggunakan escrow account (Pasal 8). Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ini ditanggung oleh Wajib Pajak, demikian juga dengan penghasilan yang timbul sehubungan dengan escrow account ini (misalkan bunga) juga akan menjadi hak Wajib Pajak. Selanjutnya tata cara pembuatan escrow account ini diatur lebih lanjut dalam (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2009 tanggal 17 Desember 2009.)

4. Sehubungan dengan terjadinya beberapa kesalahan kata pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 serta untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penafsiran dan penerapan ketentuan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan RALAT atas PER-61/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009. Bagian yang diralat adalah:


* a. beberapa frase yang terdapat dalam Lampiran II dan Lampiran III
* b. menghapus frase "Please note that this submitted form must bear the original endorsement of the Competent Authority" yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu.
* c. menghapus frase "concerning the types of income mentioned in Part V" yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu Part III.
* d. mengganti keterangan yang terdapat pada lembar kedua Form-DGT 1 mengenai pengesahan oleh Competent Authority menjadi pernyataan oleh penerima penghasilan.
* e. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kesatu selama 12 bulan sejak formulir tersebut disahkan oleh Pejabat yang berwenang di luar negeri.
* f. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kedua untuk menyatakan penghasilan yagn diterima Wajib Pajak luar negeri dalam 1 bulan (Masa Pajak).
* g. merubah Form-DGT 1 dan Form-DGT 2
* Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman pelaksanaan PER-61/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2009 dengan (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-114/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009.)


5. Untuk mendukung kelancaran penagihan pajak, harta kekayaan yang tersimpan di bank milik Penanggung Pajak yang namanya bahkan tidak tercantum dalam Surat Paksa, kini juga bisa diblokir untuk disita oleh pemerintah. Hati-hati karena Penanggung Pajak yang dimaksud adalah orang pribadi/atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP menurut ketentuan yang berlaku. Terhadap Penanggung Pajak Badan, penyitaan dapat dilaksanakan atas harta milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, dan pemilik modal yang tersimpan di bank.

Dan terhadap Penanggung Pajak Orang Pribadi, penyitaan dapat dilaksanakan atas harta milik pribadi yang bersangkutan, istri, dan anak yang masuk dalam tanggungan yang tersimpan di bank, kecuali dikehendaki secara tertulis oleh suami atau istri berdasarkan perjanjian permisahan harta dan penghasilan. Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, baru dapat dilaksanakan 48 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-108/PJ./2009 tanggal 17 November 2009)


6. Air bersih adalah Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan air bersih oleh pengusaha di dalam daerah pabean dikenakan PPN. Air bersih yang ditetapkan sebagai BKP yang Bersifat Strategis (yang atas penyerahannya tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN) adalah yang sepanjang memenuhi kriteria/syarat: air bersih yang belum siap untuk diminum; yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum; dan dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
(Ketiga kriteria/persyaratan tersebut adalah bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka air bersih tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis.)

Kemudian apabila ada perusahaan yang bidang usahanya bukan sebagai Perusahaan Air Minum, seperti Pengelolaan Kawasan Industri (Industrial Estate), maka atas air bersih yang dihasilkan dan diserahkan tidak termasuk dalam kriteria air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis. Sementara bagi Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih yang ditetapkan sebagai BKP yang Bersifat Strategis, juga melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa yang terutang PPN, maka Perusahaan Air Minum tersebut wajib memungut PPN yang terutang dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-118/PJ/2009 tanggal 29 Desember 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar