Glitter Words

Jumat, 14 Mei 2010

RUU Transfer Dana Terancam Masuk "Non-cooperative List"

RUU Transfer Dana
Terancam Masuk "Non-cooperative List"

KOMPAS.com -
Indonesia rentan masuk ke dalam daftar negara-negara yang dinilai tidak kooperatif jika tidak segera menetapkan payung hukum untuk seluruh kegiatan transfer dana yang berlangsung. Oleh karena itu, pembahasan RUU terus berlanjut antara dewan dan pemerintah.

"Financial Action Taskforce mensyaratkan (payung hukum) untuk keluar dari non-cooperative list dalam money laundring dan pembiayaan teroris. Kita karena enggak punya UU, ada potensi dimasukkan dalam list. Kalau kita masuk ke dalam list itu agak berbahaya untuk citra indonesia secara keseluruhan," ungkap Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono usai rapat dengan Komisi I dan pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (12/5/2010).

RUU Transfer Dana diharapkan bisa menjadi payung hukum yang menyatukan seluruh payung hukum terkait transfer dana khususnya jika ada penyalahgunaan transaksi yang mengatur sanksi atau perlindungan terhadap penerima dan pengirim dana transfer.

Hartadi menambahkan RUU ini sendiri sudah masuk menjadi program legislasi nasional yang diusulkan oleh Kementerian Hukum dan HAm serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Melalui RUU ini, publik bisa memahami bahwa transfer dana tidak hanya mencakup transaksi perbankan seperti kliring dan Real Time Gross Settlement (RTGS) yang mencakup trilyunan rupiah per hari, tapi juga kegiatan transfer yang misalnya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

"RUU ini hanya mengatur pokok-pokok karena kalau dia lari ke detil, padahal detil di transfer dana cepat berubah apalagi terkait teknologi. Mengubah suatu UU itu tak mudah, jadi hanya pokok-pokok diatur, teknik operasionalnya diatur melalui Peraturan BI," katanya.

Hartadi mengaku tidak bisa memperkirakan batas akhir dari pengerjaan UU ini. Namun, di forum-forum internasional PPATK selalu mendapat dorongan untuk merampungkannya. "Tapi kita sebut bahwa membuat UU di Indonesia itu lama dan prosesnya susah, jadi mohon dimaafkan saja," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar