Glitter Words

Jumat, 14 Mei 2010

RUU OJK dan JPSK Sama-sama Penting

BI: RUU OJK dan JPSK Sama-sama Penting

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (RUU JPSK) maupun Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) sama pentingnya.

Pada intinya, bank sentral mengharapkan aturan yang jelas jika suatu saat Indonesia mengalami krisis.

Demikian disampaikan oleh Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Jumat (14/05/2010).

"Barangkali itu sama pentingnya. Yang penting jangan sampai jika hal-hal luar biasa terjadi (krisis), kita bingung melakukan apa dan siapa melakukan apa," ujar Darmin.

Menurut Darmin, saat ini belum ada kejelasan mengenai antisipasi atau langkah-langkah yang diambil terkait kebijakan krisis. Indonesia, lanjut Darmin hanya mempunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) saja.

Namun belakangan Perppu terkait antisipasi krisis seperti Perppu JPSK menuai kontroversi karena status yang tidak jelas seperti kasus Century beberapa waktu lalu.

"Ada Perppu saja jadinya begitu gimana tidak ada aturannya," ungkap Darmin

Mengingat BI tidak punya wewenang menentukan mana yang lebih perlu didahulukan, BI memilih menyerahkannya kepada pemerintah dan DPR.

"Kita dari BI itu kan nggak membuat UU. Itu kan kewenangannya pemerintah dan DPR. BI ikut saja," tandasnya.

Seperti diketahu, Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mengharapkan RUU JPSK seharusnya menjadi prioritas untuk dibahas ketimbang RUU OJK. Pasalnya, saat ini terjadi krisis di tingkat global dimana bisa berdampak kepada Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar