Glitter Words

Jumat, 14 Mei 2010

Hati-hati, Ratusan Perusahaan Jasa Pengiriman Uang Tak Punya Izin

Hati-hati, Ratusan Perusahaan Jasa Pengiriman Uang Tak Punya Izin


Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat ada ratusan penyelenggara jasa Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non bank di Indonesia tidak mempunyai izin. BI hanya mencatat sebanyak 60 penyelenggara KUPU yang mendapatkan izin resmi dari BI.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Difi A. Johansyah dalam sebuah diskusi di Gedung Bank Indonesia, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Jumat (14/05/2010).

"Baru 60 penyelenggara KUPU yang mendapatkan izin resmi dari BI. Padahal ada banyak penyelenggara KUPU non bank di Indonesia jadi harus hati-hati bagi para pengguna jasa tersebut," ungkap Difi.

Ia mengatakan, jika penyelenggara KUPU yang telah mendapatkan izin resmi bank sentral maka dengan kata lain segala transaksinya aman dan dipantau oleh BI.

Difi memaparkan penyelenggara-penyelenggara KUPU yang telah mendapatkan izin antara lain PT Shimacazh Exchange, PT Able Remittance, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, PT Mandiri Express Remittance, PT Citra Niaga Remittance, PT Global Remittance. "Perusahaan-perusahaan tersebut sama dengan beberapa penyelengara KUPU asing seperti Western Union dan Money Gram," tuturnya.

Bank sentral, lanjut Difi, terus mendorong para penyelenggara agar mendaftarkan KUPU miliknya di BI, nantinya hal ini menjadi wajib seiring dengan terbentuknya Undang-Undang Transfer Uang yang saat ini dibahas di DPR.

"Ini juga upaya untuk mencegah adanya money laundering di Indonesia, jika sudah didaftarkan maka akan jelas jika transfer uang digunakan sebagai upaya untuk melakukan money laundering," paparnya.

Lebih lanjut Difi mengungkapkan transaksi KUPU yang diselenggarakan oleh lembaga nonbank sepanjang kuartal I-2010 mencapai Rp 558,68 miliar atau naik 213 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp 178,22 miliar.

Difi menambahkan, tahun 2010 beberapa perusahaan operator telekomunikasi akan masuk ke jasa KUPU ini. Tercatat PT Telekomunikasi Indonesia telah mulai menyediakan fasilitas pengiriman dana oleh TKI ke dalam negeri hanya meggunakan telepon genggam.

Perusahaan pelat merah ini menggunakan dua operator yaitu Telkomsel dan Flexi. Sementara PT Indosat Tbk dan PT Excelcomindo Axiata Tbk juga mulai mendaftarkan perusahaannya untuk bisa melayani kegiatan transfer dana lintas negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar