Glitter Words

Kamis, 09 Desember 2010

Bapepam-LK Terbitkan Keputusan Daftar Efek Syariah

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-523/BL/2010 tentang Daftar Efek Syariah.

"Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada reviewberkala yang dilakukan Bapepam dan LK atas Daftar Efek Syariah dan telah ditetapkan sebelumnya," kata Ketua Bapepam-Lk Fuad Rahmany dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (30/11/2010.

Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya, serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.

Adapun Efek-Efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 11 Jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), 31 efek dengan jenis Sukuk/Obligasi Syariah, 49 Efek dengan jenis Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah, dan 221 Efek dengan jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2010 yang telah diterima oleh Bapepam-LK sampai 23 November 2010, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik maupun dari pihak–pihak lain yang dapat dipercaya.

"Secara periodik, Bapepam-LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik," katanya.

Review atas Daftar Efek Syariah, juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/BL/2010 tanggal 27 Mei 2010 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah dimaksud mulai berlaku lima hari bursa setelah tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar